Driver FixRecommendedSound, Wi-Fi or graphics acting up? Check drivers firstFind missing or outdated drivers fast.Check DriversOctober DealsAmazon USOctober deal check: compare before you payAmazon US: current deals, useful picks and tech finds.Check DealsSlow PC?RecommendedPC slow today? Run a repair scan before it gets worseResolve common Windows issues and optimize system performance.Scan Now×
Skip to content
The Finance Base
The Money Desk · Blog
Re:

PPh Pasal 22 dan 23: Perbedaan, Tarif, Objek, dan Cara Memeriksanya

PPh Pasal 22 berlaku pada transaksi tertentu dengan pemungut yang ditunjuk; Pasal 23 memotong penghasilan tertentu. Pelajari dasar, tarif, pengecualian, dan dokumennya.
From TheFinanceBase Team5 min to read
Special offer. See more information about Outbyte and uninstall instructions. Please review EULA and Privacy policy.

PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sama-sama dipungut atau dipotong di tengah transaksi, tetapi pemicunya berbeda: Pasal 22 berlaku pada transaksi tertentu dengan pemungut yang ditunjuk, sedangkan Pasal 23 berlaku pada jenis penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Karena tarif, dasar pengenaan, pengecualian, dan bukti administrasinya tidak sama, tentukan dulu jenis transaksi dan pihak yang terlibat sebelum menghitung pajak.

Apa perbedaan PPh Pasal 22 dan Pasal 23?

Aspek PPh Pasal 22 PPh Pasal 23
Pemicu Transaksi yang secara khusus ditetapkan, antara lain impor, pembelian tertentu oleh instansi pemerintah atau badan usaha yang ditunjuk, penjualan barang industri tertentu, dan transaksi marketplace yang memenuhi ketentuan. Pembayaran atau penghasilan dalam kategori yang disebut dalam Pasal 23, seperti bunga, royalti, hadiah tertentu, sewa tertentu, dan jasa tertentu.
Pemungut atau pemotong Pihak yang ditetapkan untuk kategori transaksi terkait, misalnya pihak kepabeanan, instansi pemerintah, badan usaha tertentu, atau operator marketplace yang memenuhi penunjukan. Pihak yang membayar, menyediakan untuk dibayar, atau terutang penghasilan yang menjadi objek Pasal 23.
Pihak penerima atau yang dikenai Berbeda menurut transaksi: dapat terkait dengan importir, pemasok dalam pengadaan, pelaku industri, atau penjual domestik di marketplace. Penerima penghasilan yang merupakan wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dengan memperhatikan pengecualian dan klasifikasi penghasilan.
Dasar pengenaan Berbeda menurut kategori. Untuk impor, nilai impor yang dijelaskan DJP mencakup nilai pabean (CIF), bea masuk, dan pungutan kepabeanan lainnya. Jumlah bruto atas penghasilan yang masuk kategori Pasal 23.
Tarif Tidak ada satu tarif umum; tarif bergantung pada jenis transaksi dan ketentuan yang berlaku. DJP mencantumkan dua kelompok tarif utama, 15% dan 2%, untuk kategori penghasilan yang berbeda.
Pengecualian dan administrasi Pengecualian dan kebutuhan Surat Keterangan Bebas (SKB) harus diperiksa menurut transaksi; sebagian pengecualian memerlukan SKB dan sebagian tidak. Ada kategori yang dikecualikan dan tarif dapat berubah menurut status penerima, termasuk jika penerima tidak memiliki NPWP.

Angka dan uraian tarif di bawah merujuk pada penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditinjau pada 2026; panduan tarif DJP tersebut tidak bertanggal. Angka itu merupakan tarif dalam aturan, bukan statistik atau hasil pengujian. Sebelum menerapkannya, cocokkan transaksi dengan peraturan yang berlaku, perubahan terbaru, serta penunjukan pemungut atau pemotong yang relevan.

Kapan PPh Pasal 22 berlaku dan berapa tarifnya?

Pasal 22 bersifat berdasarkan kategori: pungutan timbul pada transaksi tertentu dan dilakukan oleh pihak yang ditunjuk. Ini bukan pajak yang otomatis dikenakan atas setiap penjualan barang. DJP menjelaskan beberapa kelompok berikut; jenis barang, pihak pemungut, pengecualian, dan aturan sektoral dapat mengubah hasil pemeriksaan.

Impor

Dalam contoh tarif pada penjelasan DJP, impor dengan API dikenai 2,5% dari nilai impor, sedangkan impor tanpa API dikenai 7,5% dari nilai impor. Nilai impor yang dijelaskan DJP adalah nilai pabean atau CIF ditambah bea masuk dan pungutan kepabeanan lainnya. Jangan mengganti dasar tersebut dengan harga barang saja. Tarif khusus komoditas atau ketentuan lain tetap perlu diperiksa terhadap peraturan yang berlaku.

Special offer. See more information about Outbyte and uninstall instructions. Please review EULA and Privacy policy.

Bea masuk nol tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa PPh Pasal 22 impor juga tidak dipungut. DJP menyebut adanya pengecualian impor yang dapat berlaku, tetapi dasar pengecualian dan kewajiban SKB harus dinilai menurut ketentuan yang tepat.

Pembelian tertentu oleh pemerintah dan badan usaha milik negara atau daerah

Contoh DJP untuk pembelian barang oleh instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD yang ditunjuk adalah 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Pastikan transaksi, pembeli, dan penunjukan pemungut sesuai dengan aturan; nama pembeli saja tidak cukup untuk menetapkan pemungutan.

Barang industri tertentu

DJP juga mencantumkan tarif tertentu untuk penjualan hasil industri yang terdaftar. Karena tarif dan dasar pengenaan bergantung pada jenis barang dan ketentuan sektornya, jangan menggunakan tarif impor atau pengadaan pemerintah sebagai pengganti. Identifikasi barang dan aturan yang mengaturnya sebelum menghitung.

Penjualan melalui marketplace

Dalam penjelasan DJP mengenai PMK 37/2025, operator perdagangan elektronik yang memenuhi kriteria ditunjuk sebagai “Pihak Lain” untuk memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual dalam negeri yang memenuhi ketentuan. Tarif yang dijelaskan adalah 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum pada invoice, tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah. Pemungutan terjadi ketika pembayaran diterima marketplace.

Special offer. See more information about Outbyte and uninstall instructions. Please review EULA and Privacy policy.

Dampaknya bergantung pada rezim pajak penjual: bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan rezim pajak final, pungutan dapat mengurangi pajak final terutang; bagi yang menggunakan tarif umum, pungutan dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan. Sebelum menganggap pemungutan berlaku, periksa kelayakan penjual, status penunjukan marketplace, ambang batas atau pengecualian, serta perubahan aturan setelah PMK 37/2025.

Penghasilan apa yang menjadi objek PPh Pasal 23?

Pasal 23 menyasar penghasilan tertentu yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau terutang kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Menurut penjelasan DJP, tarif 15% dari jumlah bruto berlaku untuk kelompok bunga tertentu, royalti, serta hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya yang tidak sudah dikenai PPh Pasal 21. Tarif 2% dari jumlah bruto berlaku untuk kelompok sewa tertentu dan penghasilan jasa tertentu.

Kelompok jasa yang disebut dalam penjelasan DJP mencakup jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultansi, dan jasa lain yang termasuk ketentuan Pasal 23. Tarif 2% tersebut tidak berlaku untuk penghasilan jasa yang sudah dipotong berdasarkan Pasal 21 atau penghasilan sewa yang dikenai PPh Pasal 4 ayat (2). Rujuk klasifikasi hukum penghasilannya, bukan sekadar nama pada invoice: satu label “jasa” belum cukup untuk menentukan pasal atau tarif.

Pengecualian dan status penerima

DJP mencantumkan pengecualian yang antara lain mencakup pembayaran kepada bank; pembayaran sewa tertentu dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi; dividen dan bagian laba tertentu; sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya; serta pembayaran tertentu kepada badan usaha jasa keuangan. Pengecualian ini memiliki syarat dan batasan, sehingga jangan menyimpulkan bahwa seluruh pembayaran dalam kategori tersebut otomatis bebas potong.

Special offer. See more information about Outbyte and uninstall instructions. Please review EULA and Privacy policy.

Penjelasan DJP menyebut tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP. Periksa identitas dan status pajak penerima serta ketentuan yang berlaku sebelum menghitung jumlah potongan.

Independent reader supportYour contribution helps us test, update, and keep practical guides available for everyone.Support on Ko-Fi

Bagaimana memeriksa pasal, tarif, dan dokumen yang tepat?

  1. Tentukan arus transaksinya. Catat apakah peristiwa utamanya impor, pembelian barang oleh pihak yang ditunjuk, penjualan barang industri tertentu, penjualan melalui marketplace, atau pembayaran penghasilan kepada penyedia jasa maupun penerima penghasilan lain.
  2. Pastikan siapa yang wajib memungut atau memotong. Cocokkan pihak pemungut atau pemotong dengan kategori transaksi dan penunjukannya; jangan menganggap semua pembeli atau platform otomatis ditunjuk.
  3. Klasifikasikan barang atau penghasilan. Untuk Pasal 23, tentukan jenis penghasilan dan apakah pengecualian berlaku. Untuk Pasal 22, identifikasi kategori transaksi dan aturan sektoralnya.
  4. Gunakan dasar pengenaan yang sesuai. Bedakan nilai impor, harga pembelian tanpa PPN dalam contoh pengadaan yang dijelaskan DJP, jumlah bruto Pasal 23, dan peredaran bruto marketplace sesuai invoice dengan pengecualian pajaknya.
  5. Uji pengecualian dan dokumen. Pastikan apakah transaksi memerlukan SKB atau bukti lain, dan apakah syarat pengecualian benar-benar terpenuhi. Simpan dokumen transaksi, identitas dan status pajak pihak terkait, invoice, bukti pemungutan atau pemotongan, serta dokumen pembebasan yang relevan.
  6. Konfirmasi aturan dan pelaporan terkini. Cocokkan hasilnya dengan peraturan yang sedang berlaku dan petunjuk DJP terbaru sebelum melakukan pemungutan, pemotongan, pembayaran, atau pelaporan.

Bukti potong dan pelaporan: apa yang perlu diperhatikan?

Untuk administrasi pemotongan, penjelasan DJP menyebut bukti pemotongan/pemungutan terpadu yang dibuat melalui e-Bupot. PER-11/PJ/2025 mengatur bukti pemotongan/pemungutan terpadu dan pelaporan melalui SPT Masa unifikasi, termasuk bukti standar yang dihasilkan melalui modul e-Bupot. Penjelasan DJP tentang Pasal 23/26 juga memuat rujukan administrasi lain; karena instruksi teknis dan sistem dapat berubah, ikuti petunjuk DJP yang berlaku saat kewajiban dijalankan.

DJP mencantumkan batas penyampaian SPT Masa unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Verifikasi tenggat, tata cara, serta ketentuan yang berlaku untuk masa pajak dan jenis pemungutan Anda, lalu simpan bukti pelaporan bersama dokumen transaksi.

Kesimpulan praktis

Gunakan Pasal 22 hanya jika transaksi termasuk kategori yang ditetapkan dan pihak terkait memang pemungut yang ditunjuk. Gunakan Pasal 23 jika pembayaran termasuk objek penghasilan Pasal 23 dan pembayarnya berkewajiban memotong. Setelah itu, baru tetapkan dasar pengenaan, tarif, pengecualian, dokumen, serta pelaporan. Untuk kasus impor, pengadaan, marketplace, atau jasa yang klasifikasinya tidak jelas, periksa peraturan dan panduan DJP terbaru atau minta bantuan profesional pajak.

Special offer. See more information about Outbyte and uninstall instructions. Please review EULA and Privacy policy.

Product prices and availability are accurate as of the date/time indicated and are subject to change. Any price and availability information displayed on Amazon at the time of purchase will apply.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Special offer. See more information about Outbyte and uninstall instructions. Please review EULA and Privacy policy.

More post from the Money Desk

  1. The Money DeskBlogTheFinanceBase09 OCT 267 minMortgage Escrow FAQs: Taxes, Insurance, Shortages, and Refunds
  2. The Money DeskBlogTheFinanceBase09 OCT 265 minHow Mortgage Escrow Accounts Work and What Homeowners Pay For
  3. The Money DeskBlogTheFinanceBase09 OCT 265 minHow to Read a Stock Chart, Volume and Market-Cap Data
Recommended PC Tool
Recommended PC Tool
PC Slower Than It Used to Be?Free scan - under a minute
Crashes, No Sound, or Screen Glitches?Free driver scan

Two free Windows tools

One Free Minute Could Fix That PC

Before you go - each of these free tools takes about a minute and tackles what quietly slows a Windows PC down.

Special offer. View Outbyte info, uninstall instructions, EULA, and Privacy Policy.