Etika profesi sekretaris adalah pedoman untuk bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, kompeten, sopan, dan dapat dipercaya. Dalam praktiknya, prinsip itu berarti menjaga informasi kantor, memastikan pekerjaan akurat, berkomunikasi dengan hormat, serta meminta arahan ketika kewenangan atau aturan tidak jelas.
Apa yang dimaksud dengan etika profesi sekretaris?
Etika profesi adalah prinsip yang membantu sekretaris menentukan perilaku yang patut dalam menjalankan pekerjaannya. Etika berbeda dari etiket: etika menyangkut nilai dan tanggung jawab di balik keputusan, sedangkan etiket lebih dekat dengan tata krama dalam berinteraksi. Keduanya tampak, misalnya, ketika sekretaris menyampaikan informasi dengan santun sekaligus memastikan isinya benar.
Etika profesi juga tidak otomatis sama dengan hukum. Ada pedoman organisasi profesi, kebijakan kantor, dan kewajiban hukum yang mungkin berlaku sesuai situasi. Artikel Selfiana di Jurnal Administrasi Kantor (2014) merangkum pedoman yang disebut sebagai kode etik Ikatan Sekretaris Indonesia, termasuk kehormatan profesi, kejujuran, kesopanan, kerahasiaan, peningkatan mutu, dan penghormatan kepada rekan. Tulisan tersebut merupakan sumber akademik tahun 2014; tulisan itu sendiri tidak membuktikan status resmi kode tersebut saat ini atau bahwa satu kode mengikat semua sekretaris di Indonesia. Baca artikel Selfiana di Jurnal Administrasi Kantor.
Apa saja etika profesi sekretaris?
1. Jujur dan sopan
Kejujuran berarti menyampaikan informasi secara akurat dan mengakui kesalahan, bukan menyembunyikannya. Kesopanan terlihat dari cara melayani pimpinan, rekan kerja, tamu, dan masyarakat tanpa merendahkan atau membeda-bedakan. Jika terjadi kekeliruan pada jadwal atau dokumen, sampaikan dengan jelas kepada pihak terkait dan bantu memperbaikinya.
#1 Best Overall
2. Menjaga kerahasiaan
Sekretaris dapat mengetahui informasi karena pekerjaannya, sehingga kerahasiaan merupakan tanggung jawab inti. Kode organisasi sekretaris Asia Pasifik, Association of Secretaries and Administrative Professionals (ASA), menyatakan anggotanya harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh saat bertugas dan tidak memakainya untuk keuntungan pribadi atau dengan cara yang merugikan organisasi tempat bekerja maupun yang pernah menjadi tempat kerja. Ini adalah pedoman organisasi regional, bukan peraturan Indonesia. Lihat kode etik ASA.
Dalam pekerjaan sehari-hari, terapkan prinsip itu dengan membatasi akses dan penerima dokumen pada pihak berwenang. Jangan meneruskan pesan kantor ke akun pribadi atau membagikannya di media sosial tanpa izin. Untuk permintaan informasi yang meragukan, periksa kebijakan organisasi dan pastikan siapa yang berwenang menyetujuinya.
Rank #2
3. Bertanggung jawab atas mutu pekerjaan
Tanggung jawab mencakup hasil kerja sendiri dan, jika relevan, pekerjaan staf yang berada di bawah koordinasi sekretaris. Sebagai penerapan praktis, periksa agenda, korespondensi, undangan, dan catatan rapat sebelum diedarkan. Ketelitian membantu mencegah kesalahan administrasi menjadi masalah bagi orang lain atau organisasi.
4. Terus memperbarui kompetensi
Profesionalisme memerlukan pembelajaran berkelanjutan. Kode ASA mendorong anggotanya memperbarui pengetahuan dan keterampilan sekretarial serta administrasi. Artikel Politeknik Negeri Jakarta tentang sekretaris profesional juga membahas pentingnya kompetensi di bidang kesekretarisan. Baca artikel Politeknik Negeri Jakarta.
Rank #3
Kemampuan yang terus diasah dapat mencakup administrasi, komunikasi, pengelolaan dokumen, dan keterampilan lain yang dibutuhkan dalam pekerjaan. Ukur manfaat belajar dari penerapannya: apakah proses kerja menjadi lebih akurat, jelas, dan andal?
5. Menghormati rekan dan menjaga kehormatan profesi
Sekretaris bekerja dengan banyak orang. Komunikasi efektif, kerja sama, dan sikap menghormati rekan mendukung hubungan profesional; merendahkan atau menyebarkan informasi yang merugikan orang lain justru merusak kepercayaan. Pedoman ASA dan rangkuman kode dalam artikel Selfiana sama-sama menekankan penghormatan kepada rekan serta reputasi profesi.
Bagaimana menerapkan sikap profesional di kantor?
- Dokumen dan pesan: gunakan saluran kerja yang disetujui, periksa penerima sebelum mengirim, dan batasi akses sesuai kewenangan.
- Jadwal dan catatan: verifikasi tanggal, waktu, peserta, serta perubahan sebelum membagikan informasi.
- Kesalahan administrasi: beri tahu pihak yang terdampak, koreksi catatan secara transparan, dan pastikan versi terbaru sampai kepada penerima yang benar.
- Permintaan di luar kewenangan: jangan mengatasnamakan pimpinan atau organisasi tanpa otorisasi. Pastikan kapasitas dan izin sebelum memberikan informasi atau membuat pernyataan.
- Pengembangan diri: perbarui kemampuan yang relevan dan gunakan pembelajaran untuk meningkatkan mutu kerja.
Contoh-contoh tersebut adalah penerapan praktis prinsip etika, bukan rincian pasal hukum. Bila instruksi tampak bertentangan dengan kebijakan atau aturan, atau menyangkut pembukaan informasi yang sensitif, simpan catatan yang diperlukan dan minta arahan pejabat berwenang sesuai prosedur kantor.
Independent reader supportYour contribution helps us test, update, and keep practical guides available for everyone.Apakah kode etik sekretaris sama dengan aturan hukum?
Tidak. Kode etik organisasi profesi memberi pedoman bagi anggotanya, sedangkan kebijakan kantor mengatur praktik di tempat kerja. Kewajiban hukum berasal dari peraturan yang berlaku dan bergantung pada persoalannya. Karena sumber akademik Indonesia yang dirujuk di sini terbit pada 2014, sumber itu tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa semua sekretaris di Indonesia terikat pada satu kode yang sama. Untuk kasus konkret, ikuti kebijakan organisasi dan mintalah arahan yang berwenang; jangan menganggap pedoman asosiasi sebagai pengganti aturan hukum.
Quick wins for a faster PC:
Repair Windows errors before they cause bigger problemsFix Now →Fix the driver behind crashes, sound loss and screen glitchesFind Drivers →Clear out junk files and repair common Windows errorsFree Scan →Apa yang bisa dipelajari dari kode profesi lain?
Sebagai pembanding saja, ICAEW—organisasi profesi akuntansi untuk Inggris dan Wales—mencantumkan lima prinsip bagi anggotanya: integritas, objektivitas, kompetensi profesional dan kehati-hatian, kerahasiaan, serta perilaku profesional. Kesamaan seperti integritas, kompetensi, dan kerahasiaan menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut juga hadir pada profesi lain, tetapi kode ICAEW bukan kode sekretaris dan bukan hukum Indonesia. Laman ICAEW menyatakan edisi baru berlaku mulai 1 Juli 2026. Lihat kode etik ICAEW.
Bacaan lanjutan untuk calon sekretaris
Bagi yang ingin memperdalam kompetensi dan etika kerja, katalog penerbit Erlangga mencantumkan buku Sekretaris A-Z karya Caroline Lawalata, terbit 2023. Katalog tersebut menyebut bahasan kompetensi dan tugas sekretaris serta etika dan etiket profesional; buku ini ditujukan antara lain kepada peserta didik kesekretarisan, calon sekretaris, dan sekretaris pemula. Lihat katalog Erlangga.
Quick Recap
Product prices and availability are accurate as of the date/time indicated and are subject to change. Any price and availability information displayed on Amazon at the time of purchase will apply.




